U'dha Furniture


"JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI BANGUNAN & INTERIOR FURNITURE "
Office : Jl. Samarinda No.19 RT.1/RW.4, Ds.Ngoro - Kec.Ngoro, Jombang - 61473, Jawa Timur - INDONESIA.
Phone. (+62)896-8565-7012

Lokasi Kantor Udha Furniture

Selasa, 14 Januari 2025

KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI

Pendahuluan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020), “Manajemen Konstuksi” termasuk dalam Manajemen Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) PP 22/2020 yang berbunyi :

  • Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi:
    • a. manajemen proyek;
    • b. manajemen Konstruksi;
    • c. manajemen mutu; dan
    • d. manajemen keselamatan Konstruksi.
  • Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi adalah Jasa Konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP 22/2020 :
    • Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
  • Dan Pasal 22 PP 22/2020 :
    • (1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
      • a. pengkajian;
      • b. perencanaan;
      • c. perancangan;
      • d. pengawasan;dan/atau
      • e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.

Bagaimana lingkup tugas Manajemen Konstruksi?

Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 51 ayat (2)  PP 22/2018 :

  • Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
    • a. inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring danpengendalian, serta pengakhiran;
    • b. pengendalian biaya;
    • c. pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan;
    • d. pengendalian administrasiproyek;
    • e. pengendalian pelaksanaan kontrak;
    • f. pengendalian mutu Konstruksi; dan
    • g. pengendalian keselamatan Konstruksi.
  • Pembayaran Manajemen Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Permenpupr 22/2018) diatur dalam Pasal 25 ayat (5) atas prestasi dari tahapan :
    • a. Persiapan atau pengadaan penyedia jasa perencana
      sebesar 5% (lima per seratus);
    • b. reviu rencana teknis sampai dengan serah terima
      dokumen perencanaan sebesar 10% (sepuluh per
      seratus);
    • c. pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
      fisik sebesar 5% (lima per seratus);
    • d. pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik
      yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan
      konstruksi fisik di lapangan sampai dengan serah
      terima pertama (Provisional Hand Over ) pekerjaan
      konstruksi sebesar 70% (tujuh puluh per seratus);
      dan
    • e. pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir
      (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10%(sepuluh per seratus)
  • Keluaran Pekerjaan berkaitan dengan Manajemen Konstruksi :
    • Tahap Perencanaan :
      • reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan penyedia
        jasa manajemen konstruksi;
      • kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan
        yang memerlukan penyedia jasa manajemen konstruksi.
    • Pelaksanaan Konstruksi :
      • Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia jasa
        manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan
        manajemen konstruksi dapat membantu unit layanan
        pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
        layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
        pengadaan dalam proses pengadaan penyedia jasa
        pelaksanaan konstruksi fisik
      • tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan gedung yang
        siap dimanfaatkan yang harus mendapatkan pengawasan teknis oleh
        penyedia jasa pengawasan konstruksi atau penyedia jasa
        manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
        penyedia jasa perencanaan konstruksi. penyedia membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan teknis.
      • membuat dokumen pelaksanaan konstruksi kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
        pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi
        beserta segala perubahan atau addendumnya;
    • Pengawasan Teknis Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi berkaitan dengan manajemen pengendalian waktu :
      • a. pengawasan pada tahap perencanaan;
      • b. pengawasan persiapan konstruksi;
      • c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
        dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
        pekerjaan konstruksi; dan
      • d. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan
        konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final
        Hand Over) pekerjaan konstruksi.
    • Pengawasan Teknis Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi berkaitan dengan manajemen pengendalian biaya:
      • a. pengawasan persiapan konstruksi;
      • b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
        dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
        pekerjaan konstruksi; dan
      • c. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan
        konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final
        Hand Over) pekerjaan konstruksi.

Tidak ada komentar:

Jasa Konsultasi Konstruksi

Usaha yang melakukan kegiatan pada keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan man...